Kamis, 23 April 2009
Rabu, 22 April 2009
Kuota Sertifikasi Guru Diknas 2009 di PSG 15 UM
Kota yang bergabung dengan PSG lain adalah:
- Kab. Malang, Kota Blitar, Kab. Blitar (bergabung dengan PSG Univ. Muhammadiyah Malang)
- Kota Kediri, Kab. Kediri, Kab. Tulungagung (bergabung dengan PSG Univ. Nusantara PGRI Kediri)
- Kota Probolinggo, Kab. Probolinggo, Kota Lumajang (bergabung dengan PSG Univ. Jember)
Berikut ini rincian kuotanya:
Kota | Kuota |
Kab. Madiun | 1343 |
Kab. Ngawi | 971 |
Kab. Magetan | 697 |
Kab. Ponorogo | 1020 |
Kab. Pacitan | 792 |
Kab. Trenggalek | 1209 |
Kab. Pasuruan | 1897 |
Kota Malang | 1047 |
Kota Madiun | 381 |
Kota Pasuruan | 158 |
Kota Batu | 241 |
Jumlah total | 9756 |
Selengkapnya klik disini
Sumber : http://psg15.um.ac.id/?page_id=428
Selasa, 21 April 2009
JUDUL MODUL PLH SD/MI KOTA BATU
- Pelahap Karbondioksida
- Air
- Merawat Diri
- Cuci Tangan Pakai Sabun
- Sampah Jadi Berkah
- Anggrek Pesona Kota Batu
- Toga Di Sekitar Kita
- Penyebaran Kuman
- Diare
- Zat Aditif
- Reuse, Reduce, Recycle
- Kembali ke Alam
- Hemat Energi
- daRlinG (Sadar Lingkungan)
- Nyamuk si Mediator
- Composting
- Back to Nature
- Makanan Sehat
- Makanan Bergizi
- Drainase dan Sanitasi
- Lingkungan Bersih
PENDIDIKAN LINGKUNGAN HIDUP KOTA BATU
Kurikulum Pendidikan Lingkungan Hidup Kota Batu adalah Kompetensi yang dijabarkan dan dikembangkan dari kurikulum Pendidikan Nasional dan Pedoman Pendidikan Lingkungan Hidup di sekolah, sesuai dengan potensi kekayaan alam dan budaya Kota Batu yang dilaksanakan dengan prinsip Pendidikan untuk Pembangunan Berkelanjutan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, khususnya dalam menyiapkan generasi yang berkarakter peduli pada lingkungan
PENDIDIKAN LINGKUNGAN HIDUP KOTA BATU
Kurikulum Pendidikan Lingkungan Hidup Kota Batu adalah Kompetensi yang dijabarkan dan dikembangkan dari kurikulum Pendidik¬an Nasional dan Pedoman Pendidikan Lingkungan Hidup di sekolah, se¬suai dengan potensi kekayaan alam dan budaya Kota Batu yang dilaksanakan dengan prinsip Pendidikan untuk Pembangunan Berkelan¬jutan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, khususnya dalam menyiapkan generasi yang berkarakter peduli pada lingkungan
Senin, 20 April 2009
Mari Bergabung Dengan Komunitas Pendidik
Peraturan dan Panduan Sertifikasi Guru
Secara hukum, sertifikasi guru didasarkan kepada antara lain beberapa peraturan perundangan. Halaman ini akan menyajikan beberapa peraturan tersebut. Beberapa peraturan lain yang relevan akan disusulkan.
Perundang-undangan:
- Kepmendiknas no 056/P/2007 tentang Pembentukan Konsorsium Sertifikasi Guru
- Permendiknas no 36 th 2007 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Guru
- Permendiknas no 40 th 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan melalui Jalur Pendidikan
- Permendiknas no 47 th 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya
- Permendiknas no 72 th 2008 tentang Tunjangan Profesi Bagi Guru Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil yang Belum Memiliki Jabatan Fungsional Guru
- Permendiknas no 8 th 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan
- Permendiknas no 10 th 2009Permendiknas no 10 th 2009 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan
- Kepmendiknas no 018/P/2009 tentang Penetapan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Penyelenggara Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan Bagi Guru SD Lulusan S-1 PGSD Berasrama
- PP no 74 th 2008 tentang Guru
Panduan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2009
- Buku 1: Pedoman Penetapan Peserta
- Buku 2: Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi
- Buku 3: Pedoman Penyusunan Portofolio
- Buku 4: Petunjuk Teknis Sertifikasi Guru untuk Guru
- Buku 5: Rambu-rambu Pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
- Format A1 (dalam bentuk: PDF dan DOC)
- Leaflet Sertifikasi Guru dalam Jabatan tahun 2009
Keterangan: Permendiknas no 18 th 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan melalui Jalur Penilaian Portofolio dinyatakan tidak berlaku lagi.
Sumber : Panitia Sertifikasi Guru Rayon 15 - Universitas Negeri Malang